Tupoksi

Secara umum tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut : 
  1.  Perumusan Kebijaksanaan teknis operasional dibidang pertambangan dan energi
  2. Pelaksanaan kebijaksanaan operasional pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang pertambangan dan energi
  3. Mempersiapkan dan menyusun prosedur tata cara penerbitan izin dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya. 
  4. Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pertambangan dan Energi.

0 komentar:

Posting Komentar