- Perumusan Kebijaksanaan teknis operasional dibidang pertambangan dan energi
- Pelaksanaan kebijaksanaan operasional pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang pertambangan dan energi
- Mempersiapkan dan menyusun prosedur tata cara penerbitan izin dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pertambangan dan Energi.
Tupoksi
Secara umum tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut :
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar